Kasus bebasnya Prita Mulyasari dari tuntutan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International merupakan momentum bangkitnya kesadaran keadilan secara kolektif dalam masyarakat.
Setelah 21 hari dipenjara, bayangkan oleh kita 21 hari tanpa orang lain membantu, menolong dan memperhatikan dengan kesalahan mengirimkan email keluhan kepada teman-teman dan kolega, kita harus dipenjara !
Luar biasa dan tidak masuk akal dalam hukum Indonesia yang sudah melalui reformasi politik. Sebuah ironi menyesakkan sekaligus membuka mata terhadap oknum lembaga penegak hukum yang bertindak atas nama keadilan. Mengapa oknum seperti ini masih dibiarkan berdiri di depan lembaga peradilan dan penegak hukum yang agung, yang menjadi sandaran bagi masyarakat menyelesaikan perkaranya? Mengapa mereka masih berkeliaran disana?
Putusan hakim 29 Desember 2010 menjadi penyejuk di akhir tahun 2009 yang berlumuran skandal ketidakadilan.
Majelis Hakim benar-benar membuka mata terhadap kasus yang menjadi sorotan serta menangkap nurani keadilan yang selama ini sering diguncang, dilempar dan dihempaskan oleh para oknum yang mengambil keuntungan duniawi dari balik seragam aparat pemerintah.
Inilah momentum yang harus diambil oleh masyarakat agar senantiasa menjadi badan pengawas keadilan karena siapa lagi yang mengawasi lembaga penegak hukum kalau tidak masyarakat melalui saluran yang benar. Kekuatan online yang berisi nurani yang benar akan membongkar kecurangan, melawan ketidakadilan dan mendorong nurani semua orang agar sehat. Nurani yang selama ini dinafikan karena dihambat dan dihalangi kepentingan duniawi yang pendek.
Penegakan keadilan ini juga menjadi sebuah semangat baru dari para blogger, pegiat keadilan dan opini yang bersih untuk ikut membangun hukum yang memihak kepada masyarakat kecil yang tidak berdaya, tidak berkuasa dan tidak memiliki uang. Inilah momentum akhirr 2009 yang seyogyanya menjadi kesadaran kolektif betapa kebaikan kolektif memiliki sebuah kekuatan yang akan membangunkan masyarakat untuk menjadi lebih baik, lebih maju dan lebih beradab. Sementara negara maju sudah jauh di depan dalam aturan hukum, Indonesia masih tertatih-tatih dengan beratnya oknum koruptor yang masih bercokol di berbagai lembaga resmi.
Momentum tidak hanya bagi masyarakat tetapi lebih dari itu bagi individu di lembaga peradilan yang masih memiliki nurani yang kuat, tidak hanya keadilan prosedural, keadilan yang hanya menyandarkan kepada aturan baku, tetapi ruh keadilan yang semata-mata hanya bisa digapai oleh orang-orang yang memiliki nurani bersih. Momentum inilah yang sayang kalau dilewatkan begitu saja.
Jika peristiwa Prita ini dijadikan sebuah tonggak kebangkitan nurani peradilan di Indonesia yang lebih luas maka sudah yakin bahwa Indonesia akan melesat ke garda terdepan dalam kemajuan masyarakat madani, peradaban yang agung dan negara yang kuat. Meski didenda Rp 204 juta, nurani memihak Prita dengan balasan lebih dari Rp 800 juta sehingga jelas bahwa keadilan telah ditampakan melalui kesadaran kolektif massa bukan lewat palu atau meja hijau semata.
Selamat datang keadilan dan selamat tinggal oknum korup. Saatnya kita semua membersihkan menjadi insan unggul abad ke-21 dengan terbebas dari kungkungan hati, pikiran dan tindakan korup.
Tags: Blogger, Keadilan, Prita Mulyasari


